|
Gambaran Umum Organisasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) didirikan berdasarkan Instruksi Bersama Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor : INS/03/M/X/1999, Nomor : 29 Tahun 1999, Nomor : 6/IMK.014/1999, tentang pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dalam Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) dan Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SAMSAT terdiri atas 3 (tiga) instansi yaitu Kepolisian, Pemerintah Daerah serta Jasa Raharja. SAMSAT Kabupaten Tangerang berdiri sejak tahun 1997 dan merupakan pemekaran dari SAMSAT Kota Tangerang. SAMSAT Kabupaten Tangerang terdiri atas 3 (tiga) instansi yaitu Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Pemerintah Daerah Propinsi Banten serta Jasa Raharja. Tujuan dibentuknya SAMSAT Kabupaten Tangerang adalah sebagai upaya peningkatan pajak daerah, mendekatkan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih berdaya guna dan berhasil guna dengan tidak mengenyampingkan faktor keamanan dalam setiap proses pendaftaran kendaraan bermotor. Adapun cakupan kewenangan kantor SAMSAT Kabupaten Tangerang dalam bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor adalah meliputi : * Pendaftaran Bea Balik Nama Pertama/BBN I mencakup : - Pendaftaran kendaraan baru. - Pendaftaran kendaraan eks luar daerah. - Pendaftaran kendaraan eks Dump TNI / Polri. - Pendaftaran kendaraan eks lelang / putusan pengadilan. * Pendaftaran Bea Balik Nama Kedua dan seterusnya/BBN II mencakup : pendaftaran kendaraan tukar nama, rubah bentuk, ganti warna, ganti nopol, pindah alamat. * Pendaftaran kendaraan mutasi keluar daerah. * Pelayanan cek fisik kendaraan bermotor. * Perpanjangan STNK setiap 5 tahun. * Pengesahan STNK setiap 1 tahun. VISI “TERWUJUDNYA LAYANAN PRIMA DEMI KEPUASAN MASYARAKAT ” MISI 1. MENYEDIAKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT WAJIB PAJAK DALAM PENGURUSAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN (STNK) DAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH (SKPD) SECARA CEPAT, TEPAT DAN BENAR SERTA BERPEDOMAN PADA KETENTUAN YANG BERLAKU. 2. MENYELENGGARAKAN TERTIB ADMINISTRASI DOKUMEN SECARA BAIK DAN BENAR DALAM RANGKA MENJAMIN KEPEMILIKAN DAN IDENTITAS DATA KENDARAAN BERMOTOR. 3. MENYAJIKAN DATA SEBAGAI BAHAN INFORMASI TENTANG IDENTITAS KEPEMILIKAN, KENDARAAN BERMOTOR YANG DIPERLUKAN, UNTUK PENGAMBILAN KEPUTUSAN.4. MELAKUKAN UPAYA PENINGKATAN UNTUK LAYANAN MELALUI PERBAIKAN SARANA DAN PRASARANA, SISTEM KOMPUTERISASI SERTA PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM). MOTTO “KEPUASAN MASYARAKAT ADALAH CITRA PELAYANAN KAMI” JANJI LAYANAN “PELAYANAN YANG CEPAT, AMAN, BENAR, TIDAK DISKRIMINATIF DAN AKUNTABEL”
|