Profile Kami
Organisasi
Inovasi Layanan
Spektek Cek Fisik Anda

   Prosedur Layanan
Mekanisme dan Prosedur
Pendaftaran Ranmor CKD
Pendaftaran Ranmor CBU
Pendaftaran Dump TNI/POLRI
STNK Hilang
Rubah Bentuk / Ganti Warna
Proses Ganti NOPOL
Perpanjangan dan Pengesahan
Mutasi Keluar Daerah
Blokir
Buka Blokir
Pendaft. Eks Berkas/ Faktur Hilang

   Informasi SAMSAT
Info Penting
STNK Anda
Kirim Surat / Berita

   Kategori Surat
Kritik dan Saran
Testimonial
Informasi

   Jajak Pendapat
Bagaimana menurut anda Kualitas Pelayanan SAMSAT Kabupaten Tangerang saat ini?

Memuaskan
Lumayan
Biasa saja
Harus diperbaiki
Tidak tahu

 
 
 
    Gambaran Umum Organisasi

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) didirikan berdasarkan Instruksi Bersama Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor : INS/03/M/X/1999, Nomor : 29 Tahun 1999, Nomor : 6/IMK.014/1999, tentang pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dalam Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) dan Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SAMSAT terdiri atas 3 (tiga) instansi yaitu Kepolisian, Pemerintah Daerah serta Jasa Raharja.

SAMSAT Kabupaten Tangerang berdiri sejak tahun 1997 dan merupakan pemekaran dari SAMSAT Kota Tangerang. SAMSAT Kabupaten Tangerang terdiri atas 3 (tiga) instansi yaitu Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Pemerintah Daerah Propinsi Banten serta Jasa Raharja. Tujuan dibentuknya SAMSAT Kabupaten Tangerang adalah sebagai upaya peningkatan pajak daerah, mendekatkan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih berdaya guna dan berhasil guna dengan tidak mengenyampingkan faktor keamanan dalam setiap proses pendaftaran kendaraan bermotor.

Adapun cakupan kewenangan kantor SAMSAT Kabupaten Tangerang dalam bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor adalah meliputi :

* Pendaftaran Bea Balik Nama Pertama/BBN I mencakup :
- Pendaftaran kendaraan baru.
- Pendaftaran kendaraan eks luar daerah.
- Pendaftaran kendaraan eks Dump TNI / Polri.
- Pendaftaran kendaraan eks lelang / putusan pengadilan.
* Pendaftaran Bea Balik Nama Kedua dan seterusnya/BBN II mencakup : pendaftaran kendaraan tukar nama, rubah bentuk, ganti warna, ganti nopol, pindah alamat.
* Pendaftaran kendaraan mutasi keluar daerah.
* Pelayanan cek fisik kendaraan bermotor.
* Perpanjangan STNK setiap 5 tahun.
* Pengesahan STNK setiap 1 tahun.

 

VISI
“TERWUJUDNYA LAYANAN PRIMA DEMI KEPUASAN MASYARAKAT ”

MISI
1. MENYEDIAKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT WAJIB PAJAK DALAM PENGURUSAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN (STNK) DAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH (SKPD) SECARA CEPAT, TEPAT DAN BENAR SERTA BERPEDOMAN PADA KETENTUAN YANG BERLAKU.

2. MENYELENGGARAKAN TERTIB ADMINISTRASI DOKUMEN SECARA BAIK DAN BENAR DALAM RANGKA MENJAMIN KEPEMILIKAN DAN IDENTITAS DATA KENDARAAN BERMOTOR.

3. MENYAJIKAN DATA SEBAGAI BAHAN INFORMASI TENTANG IDENTITAS KEPEMILIKAN, KENDARAAN BERMOTOR YANG DIPERLUKAN, UNTUK PENGAMBILAN KEPUTUSAN.4. MELAKUKAN UPAYA PENINGKATAN UNTUK LAYANAN MELALUI PERBAIKAN SARANA DAN PRASARANA, SISTEM KOMPUTERISASI SERTA PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM).

MOTTO
“KEPUASAN MASYARAKAT ADALAH CITRA PELAYANAN KAMI”

JANJI LAYANAN
“PELAYANAN YANG CEPAT, AMAN, BENAR, TIDAK DISKRIMINATIF
DAN AKUNTABEL”


 
 

Surat adalah properti kontributor, pengelola situs ini hanya menyediakan media bagi para kontributor.
Copyright, SAMSAT Kabupaten Tangerang, 2008.